Pengumuman Penting! Kendaraan Listrik Bersubsidi Tidak Dapat Dijual Kembali. Bagi Anda yang ingin membeli atau sudah membeli motor dan mobil listrik subsidi, dilarang untuk menjual kembali ya.
Autos.id – Pemerintah resmi menetapkan subsidi motor listrik akan berlaku mulai 20 Maret 2023 dengan syarat pembelian menggunakan bantuan subsidi dari pemerintah hanya dapat berlaku satu kali pembelian saja. Namun syarat subsidi motor listrik sendiri tidak semua orang bisa menikmatinya ya!
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan masyarakat yang menerima subsidi kendaraan listrik bukan berasal dari kalangan menengah ke atas. Syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik ialah untuk mereka yang membutuhkan sepeda motor.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier menuturkan jika kendaraan listrik yang sudah di beli dengan menggunakan insentif dari pemerintah itu tidak bisa dipindahtangankan atau tidak bisa diperjualbelikan.
“Market akan di skrining dari data nasional tadi, yang layak, dan tidak dipindahtangankan, artinya dia sudah mengurus STNK-nya. Jangan nanti dipindahtangankan lagi, kan tidak fair juga nanti,” ungkap Taufiek.
Agus Gumiwang selaku Menteri Perindustrian juga menginformasikan nantinya tidak semua bisa mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik ini.
“Kami berikan skema yang melibatkan beberapa lembaga, termasuk di dalamnya adalah ada perbankan sendiri, ada produsen, tentu ada kami sendiri yang dapat penunjukkan sebagai KPA, kuasa pengguna anggaran, dan kami sudah siap untuk itu. Verifikator, sehingga kita betul-betul memastikan bahwa yang kami berikan bantuan pemerintah terhadap belanja motor, mobil, orang-orang yang kami anggap berhak,” kata Agus saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Subsidi Kendaraan Listrik di Indonesia
Kementerian Perindustrian memberikan usulan terkait bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor listrik sebanyak 200.000 unit hingga Desember 2023. Terdapat tiga merek, yakni Selis, Volta, dan Gesits. Sementara itu, mobil sendiri hanya Hyundai dan Wuling saja. Dengan total 35.900 unit dan bus sendiri usulkan sejumlah 138 unit sampai Desember 2023.
Seyogya-nya, syarat dari pemerintah adalah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Selain itu, produsen juga harus menahan harga produk mereka selama periode subsidi berlangsung.
Pemerintah juga telah menetapkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta yang akan berlaku mulai 20 Maret 2023 ini, berlaku untuk pembelian motor baru dan juga konversi motor. Sementara untuk kendaraan roda empat dan bus listrik belum dapat informasi secara terperinci untuk nominal subsidinya.