Pentingnya Blokir STNK, Simak Caranya

admin


Tersangka kasus tabrak lari yang tega membuang korbannya di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat yaitu Ery Riansyah Arifin. Pelaku ternyata belum balik nama kendaraan.

Motor bernopol B-6368-EZS yang dikendarai Ery sempat viral di media sosial lantaran pelaku terekam oleh cctv tengah mengendarai motor tersebut dengan membonceng Ellyefen, korban tabrak lari.

Viralnya aksi tersebut membuat identitas pemilik kendaraan beranama Icoh tersebar. Icoh pun didatangi pihak kepolisian karena motor tersebut. Ternyata Icoh sudah menjual motornya sekitar 10 tahun lalu.

“Awalnya anak saya kan ngejual motor dulu tahun 2013 kalau nggak salah, jadi belum dibalik nama sama si orang beli, dijual lagi,” ucap Icoh saat memberikan keterangan ke pihak kepolisian.

Belajar dari kejadian tersebut, pentingnya memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor jika kendaraan tersebut dijual atau hilang. Agar kejadian yang serupa yang dialami oleh Icoh tidak terulang lagi. Pemblokiran STNK perlu dilakukan agar terhindar dari pajak progresif dan masalah legalitas kendaraan bermotor.

Pajak progresif ialah besaran biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Besaran pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya lebih besar dari pajak kendaraan pertama.

CARA BLOKIR STNK

Cara blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dapat dilakukan datang langsung ke Samsat atau juga dapat dilakukan dengan cara online.

Jika Anda ingin blokir STNK dengan cara online sesuai dengan wilayah domisili data registrasi kendaraan Anda. Cara blokir STNK online di setiap wilayah memiliki cara yang berbeda-beda. Misalnya saja DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Berikut cara yang bisa Anda lakukan jika Anda berdomisili di wilayah DKI Jakarta

CARA BLOKIR STNK ONLINE UNTUK WILAYAH DKI JAKARTA

Dikutip dari Instagram @humaspajakjakarta berikut cara blokir STNK online

2 Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK

3. Pilihlah menu PKB

4. Klik menu Pelayanan

5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan

6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir

7. Unggah kelengkapan dokumen

8. Klik Kirim.

Berikut kelengkapan dokumen yang dimaksud :

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan

2. Surat kuasa disertai meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan

3. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

4. Fotokopi STNK atau BPKB jika ada

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB. Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

Namun, jika data di atas tidak lengkap sehingga tidak dapat memprosesnya, Anda harus mendatangi kantor Samsat untuk mengurusnya.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

https://www.got.web.id/