Sama-sama dikategorikan pelanggaran, apa perbedaan sanksi antara tidak memiliki SIM dan tidak membawa SIM?
Jakarta, Autos.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pengemudi saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Itulah mengapa polisi akan memberikan sanksi tilang kepada setiap pengguna kendaraan bermotor yang tidak bisa menunjukkan kepemilikan SIM saat diminta oleh petugas.
Sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), maka hal tersebut menjadi bentuk pelanggaran lalu lintas.
Sebagai konsekuensinya, pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang sudah dilakukannya. Namun perlu diketahui, kalau ada perbedaan sanksi antara tidak memiliki SIM dan tidak membawa SIM. Dilansir dari Seva.id, hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 288 ayat (2) disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.
Sementara itu, jika pengendara kendaraan bermotor yang belum mempunyai SIM akan dikenakan sanksi yang lebih berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.
Comments
comments