Setelah kabar tentang subsidi untuk pembelian motor listrik, kini pemerintah Indonesia siap memberi subsidi untuk konversi motor listrik.
Autos.id – Pemerintah Indonesia sedang giat mempromosikan program konversi dari motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik. Ini dilakukan untuk mengurangi emisi dan membatasi konsumsi bahan bakar.
Jika ingin melakukan konversi, maka akan dibutuhkan biaya karena perlu mengganti bagian-bagian atau komponen dan harus lulus serangkaian uji untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan berkendara.
Yang jadi pertanyaan adalah berapa biayanya?
Senda Hurmuzan Kanam selaku Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Menjelaskan bahwa saat ini biaya konversi motor bensin menjadi motor listrik berkisar antara Rp14 juta-Rp15 juta. Angka tersebut didapat dari penghitungan yang sudah mereka lakukan oleh Kementerian ESDM.
Diambil dari keterangan resmi, Senda menjelaskan bahwa proses modifikasi melibatkan beberapa tahap, yaitu penghapusan mesin berbahan bakar minyak, memasang motor BLDC, memasang Controller, pasang baterai, wiring listrik, mengatur parameter kontroller, dan melakukan uji coba berkendara.
Dia juga mengatakan bahwa proses konversi motor bensin menjadi motor listrik hanya membutuhkan waktu sekitar dua hari, sejak pembuatan bracket, box baterai, dan pemasangan komponen lain.
Secara detail, biaya konversi untuk kendaraan matic sebesar Rp15 juta, dan untuk motor non-matic sebesar Rp14,1 juta.
Motor Matic:
- Battery pack 72V/20Ah: Rp7.000.000
BLDC motor listrik, mid drive 72 V: 2000 Watt: Rp 3 juta Main controller 100 A/72 V: Rp1.500.000
Speed regulator, indicator baterry, indicator speedometer, Main key conroller, supported to GPS & IOT: Rp1.050.000
Wiring, socket baterai, MCB DC 80A: Rp800.000
DC Converter 72 V to 12 V: Rp200.000
Mechanical comerter motor to CVT: Rp900.000
Dudukan motor: Rp550.000
Motor Non-Matic:
- Battery pack 72V/20Ah: Rp7.000.000
BLDC motor listrik, mid drive 72 V: 2000 Watt: Rp3.000.000
Main Controller 100 A/72V: Rp1.500.000
Speed regulator, indicator baterry, indicator speedometer, main key conrailer, supported to GPS & OT: Rp1.050.000
Wiring, socket baterai, MICE DC 80: Rp800.000
DC Converter 72 V to 12 V: Rp200.000
Dudukan motor: Rp550.000
Setelah Lakukan Konversi ke Motor Listrik
Setelah modifikasi jadi motor listrik, maka perlu dilakukan pengujian agar aman digunakan. Oleh karena itu, pemilik motor akan dikenakan beberapa biaya lain selain biaya komponen.
Biaya uji motor listrik hasil alih bentuk di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan adalah Rp424.000. Ada juga biaya perubahan STNK, TNKB, dan BPKB sekitar Rp500.000. Biaya penggantian sparepart yang rusak pada motor BBM maksimal Rp2.000.000, tergantung tingkat kerusakannya.
Pemilik motor juga harus memperhitungkan biaya jasa yang dikenakan oleh bengkel yang terakreditasi untuk melakukan konversi motor.
Menurut Senda menambahkan bahwa pada dasarnya masyarakat diizinkan untuk melakukan konversi ke motor listrik. Tetapi masih harus mengikuti tahapan pengujian. Pengujian ini diperlukan untuk memastikan kualitas dan kelayakan jalan dari motor listrik tersebut.
Sumber: Berbagai sumber