Motor listrik akhirnya resmi disubsidi oleh pemerintah Indonesia, namun ada beberapa catatan penting.
Autos.id – Mulai hari Senin (20/3/2023), pemerintah Indonesia menyalurkan subsidi sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian kendaraan listrik baru. Subsidi ini diberikan untuk sepeda motor listrik baru, hasil konversi, dan mobil listrik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebelumnya mengumumkan bahwa subsidi diberikan untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik, sekaligus memacu perkembangan industri otomotif energi baru.
Pemerintah menetapkan skema subsidi untuk sepeda motor listrik baru dan hasil konversi dengan nilai Rp7 juta per unit. Namun subsidi ini bersifat terbatas, yakni kuota untuk sepeda motor listrik baru sebanyak 200 ribu unit dan sepeda motor hasil konversi sebanyak 50 ribu unit. Subsidi ini berlaku hingga Desember 2023.
Target subsidi ini ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat, penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), hingga pelanggan listrik 450-900 VA.
Hanya tiga produsen yang produknya dapat memperoleh subsidi, yaitu Gesits, Volta, dan Selis, namun jumlah produsen yang memenuhi syarat kemungkinan akan bertambah ke depannya. Sedangkan untuk mobil listrik, nilai subsidi yang berlaku saat ini hanya untuk dua brand yaitu Wuling Air EV sebesar Rp25 juta – Rp35 juta, dan Hyundai Ioniq 5 sebesar Rp70 juta – Rp80 juta.
Subsidi ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%.
Hanya Berlaku 2 Tahun?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik hanya dalam dua tahun ke depan, yaitu untuk tahun 2023-2024. Bantuan tersebut berupa subsidi untuk pembelian motor baru dan konversi motor bensin menjadi motor listrik. Untuk pembelian motor listrik baru, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp7 juta per unit.
Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp7 triliun untuk menerapkan kebijakan tersebut. Anggaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahap, yaitu Rp1,75 triliun pada tahun 2023 untuk subsidi pembelian 200 ribu unit motor baru dan 50 ribu unit untuk konversi.
Adapun untuk mobil, pemerintah akan mengumumkan insentif pada tanggal 1 April mendatang. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa insentif untuk mobil listrik saat ini sedang dalam proses pematangan dan akan diluncurkan pada 1 April 2023.
Sumber: Berbagai sumber