Apakah Menabrakkan Mobil dengan Sengaja Bisa Klaim Asuransi? Tentu saja tidak mungkin apabila itu di sengaja oleh pemilik klaim.
Sumber Foto: Media Asuransi
Autos.id – Setelah video tentang beberapa oknum yang dengan sengaja menabrakkan mobil viral di dunia maya, apakah bisa mengklaim asuransi bila dengan sengaja menabrakkan mobil agar seolah-olah mobil tersebut mengalami kecelakaan. Sebelum melangkah lebih jauh, alangkah baik nya kita mengenal terlebih dahulu tentang asuransi.
Pengertian Asuransi
Polis Asuransi merupakan kontrak perjanjian antara perusahaan penyedia jasa asuransi dengan konsumen atau nasabah pemegang polis. Semua jenis kontrak asuransi seperti Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan dan Asuransi Kerugian di sebut dengan nama Polis Asuransi.
Isi dari kontrak perjanjian antara perusahaan penyedia jasa asuransi dengan nasabah yaitu kesepakatan bahwa perusahaan jasa asuransi bersedia untuk menanggung risiko dari pihak nasabah yang nama nya tertera di dalam polis. Untuk mendapatkan perlindungan asuransi, pihak nasabah pemegang polis di haruskan membayar sejumlah biaya yang di sebut biaya premi yang telah di sepakati.
Manfaat dari Asuransi
Seperti hal nya menabung, Polis asuransi dapat membantu seseorang untuk kedepannya karena jika sewaktu-waktu kita mendapatkan musibah maka polis asuransi yang kita miliki akan menanggung nya. Sebagai contoh, jika seorang pemegang polis asuransi kesehatan mengalami musibah dan harus di rawat di Rumah Sakit, maka pihak penyedia jasa asuransi akan membiayai perawatan medis.
Kemudian jika seorang pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia, maka sejumlah dana akan di cairkan kepada ahli waris atau penerima yang di tujukan di dalam Polis, hal ini di sebut Uang Pertanggungan.
Sumber Foto: Monitor Indonesia
Cara Pengajuan Klaim Asuransi
Klaim Asuransi adalah tuntutan yang di ajukan oleh pemegang polis kepada penyedia jasa asuransi untuk memenuhi hak pemegang polis sesuai yang tertera di dalam polis. Berikut prosedur yang harus di lakukan untuk pengajuan klaim asuransi:
- Melapor kepada pihak penyedia jasa asuransi
- Menyiapkan berkas yang di perlukan seperti:
- Nomor polis asuransi
- Nama pemilik polis
- Nomor polis kendaraan
- Merek Kendaraan
- Tanggal kejadian
- Tempat kejadian
- Kerugian benda/materil
- Uraian singkat terjadinya kecelakaan/kerugian
- Menyiapkan Dokumen yang di perlukan seperti:
- Mengisi formulir klaim
- Foto copy polis asuransi
- Foto copy SIM dan STNK
- Surat keterangan polisi setempat (B.A.P)
- Jika semua berkas dan dokumen serta kerugian sudah di tinjau, maka kerugian akan menjadi tanggungan pihak penyedia jasa asuransi
Setelah membaca informasi di atas, lantas apakah bisa klaim asuransi jika sengaja menabrakkan mobil? Jawabannya adalah Tidak, karena sesuai dengan pasal 3 ayat 4 tentang Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang memuat “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor
dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.1. disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja
pada dan/atau orang suruhan Tertanggung”
Sumber Foto: Finansial Bisnis
Sumber: Berbagai Sumber